Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak wabah virus corona selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad mengungkap hal tersebut, pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah COVID-19 selama beberapa waktu terakhir
“Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terangnya. Senin( 4/5/2020,)
Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.
Menurut Yosca, pemberian keringanan tersebut sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing.
“Karena Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, maka yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan bukan pembebasan,” terangnya.
Adapun besaran keringanan pajak bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha Yosca mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu.
Akan tetapi Pemkot tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Misalnya, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda).
Lewat aplikasi Simpoda, guna memastikan transaksi real time bagi usaha restoran dan warung makan yang sudah dilengkapi Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register.
FX Hadi Rudyatmo Walikota Surakarta menambahkan, pemberian keringanan pajak tersebut diberikan hingga situasi dunia usaha dinilai telah kembali kondusif.
“Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu. Dinas terkait juga tidak perlu mengejar pelaku usaha untuk segera melunasi pembayaran pajaknya,” Tutupnya.