SOLO – Komite sekolah periode 2021-2023 terbentuk, dorong peningkatan mutu pendidikan SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta, Jum’at (29/1/2021).
Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak kekinian, semua pemangku kepentingan perlu berkomitmen untuk bergotong royong menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran.
Inovasi-inovasi ini harus relevan dan berdampak baik untuk mencapai tujuan utama kita semua, yaitu peningkatan kualitas belajar di tengah pandemi Covid-19.
Kepala sekolah Hj Sri Sayekti SPd MPd mengatakan, semoga dengan terbentuknya pengurus komite sekolah yang baru dapat membantu kemajuan sekolah pendidikan karakter berbasis TIK dan budaya songsong sekolah penggerak memajukan pendidikan Indonesia.
”Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan, pemerataan pembangunan dan efisien pengelolaan pendidikan di sekolah,” ujarnya.
Komite sekolah adalah pengganti dari badan pembantu penyelenggara pendidikan meskipun secara substansi istilah tersebut masih nampak sama, namun perbedaannya justru terletak pada peran masyarakat dalam mewujudkan dan mendukung mutu pendidikan.
Lebih dioptimalkan pada dasarnya komite sekolah sendiri merupakan badan mandiri sebagai wadah peranan masyarakat untuk meningkatkan pemerataan mutu dan juga efisiensi pengelolaan dalam satuan pendidikan.
Rapat pembentukan komite sekolah dikukuhkan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta oleh Drs H Yatimun dipandu wakil kepala sekolah bidang Humas Jatmiko.
Keputusan pembentukan pengurus baru sesuai lampiran SK Kepala Sekolah No 242/III.4.AU/A/I/2021 menetapkan Ketua Drs Harminto, H Sukendar, Kartono, Rusmanto, Windarti, Danik Dwi Lestari dan Heru Prasetyo dan Ria Susanti.
”Komite tidak ada artinya, jika orangtua siswa tidak mendukung, dengan harapan bahwa komite dapat mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok suka rela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional,” tegasnya.
Komite sebagai sarana untuk menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan.
Hakekat pendidikan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan yang muaranya sekolah berkualitas berkedaban dan berkeunggulan.