Ditunjuk sebagai Wantimpres, Henry Indraguna Siap Jalankan Tugas dengan Landasan Konstitusional

oleh -827 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Advokat senior Dr(c),Dr(c),Henry Indraguna, S.H.,M.H,C.Med.,C.R.A.,C.T.L.,C.M.L.C. telah ditunjuk menjadi Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal (Purn) Wiranto.

Melalui keterangan tertulis, Henry Indraguna siap melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan amanat konstitusi dan juga UUD dasar 1945 pasal 16. Berbekal pengalamannya menjadi pengacara berprestasi, Henry yakin sanggup untuk mengabdi kepada negara melalui jalur Wantimpres.

“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” tutur Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pengacara kondang sekaligus penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi tersebut dianggap mampu membantu dan memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat. Tak hanya itu, Henry siap memberikan dukungan kajian dan analisis dalam menanggapi berbagai isu dan konflik di bidang hukum dan perundang undangan.

“Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutup Henry Indraguna.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.(Jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *