Solo, Sindosolo.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang ( RUU ) yaitu Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Tengah, Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Selatan dan Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang nantinya penamaan provinsi baru tersebut akan dinamakan sesuai adat papua yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Rancangan Undang-Undang tersebut sedang dipelajari oleh pemerintah. Namun pemekaran di wilayah Papua tersebut justru menyulut aksi demonstrasi dan penolakan besar-besaran di sejumlah wilayah seperti yang terjadi di Jayapura, Wamena, Paniai, Yahukimo, Timika, Lanny Jaya dan Nabire.
Beberapa hal yang mendasari adanya penolakan atas RUU tersebut yaitu adanya kekhawatiran dominasi penduduk dari luar Papua dan marginalisasi Orang Asli Papua, kekhawatiran beban birokrasi biaya tinggi dan korupsi, kekhawatiran adanya ekspansi korporasi dan perampasan tanah adat, hutan dan sumberdaya lainnya, kekhawatiran adanya militerisasi dan represi negara, kekhawatiran perpecahan dan konflik antar kelompok di Papua.
Menanggapi hal tersebut Dr BRM Kusumo Putro SH, MH bersama Aliansi Warga Solo mendukung dan mendorong Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan dan merealisasikan Rancangan Undang – Undang Provinsi Papua Tengah, Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Selatan dan Rancangan Undang -Undang Provinsi Papua Pegunungan Tengah untuk menjadi dasar pemekaran Daerah Otonomi Baru Papua tersebut.
Bahwa dukungan dari Aliansi Warga Solo tersebut disampaikan dalam aksi damai yang dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Selain menyampaikan pendapat melalui aksi tersebut Aliansi Warga Solo juga memberikan surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang mana surat tersebut berisi tentang pernyataan sikap, alasan dan dasar, argumen hukum, pendapat hukum serta kajian lilmiah mengapa Aliansi Warga Solo mendukung dan mendorong adanya Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Selatan dan Rancangan Undang- Undang Provinsi Papua Pegunungan Tengah untuk menjadi dasar pemekaran dan mendorong terealisasinya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut.
Dengan adanya aspirasi dan masukan dari 61 tokoh Papua yang hadir dalam audiensi dengan Presiden Republik Indonesia tanggal 10 September 2019 di lIstana Negara dan landasan hukum atas pemekaran yang sudah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tersebut serta demi kesejahteraan, kemakmuran, kedamaian, pemerataan pembangunan di segala sektor dan keamanan bagi Masyarakat Papua maka ALIANSI WARGA SOLO mendukung Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera merealisasikan dan melaksanakan Program Rencana Pemerintah tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan melanjutkan Program Pemberian Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.