Karanganyar – Kasus korupsi dana Bumdes Berjo tahun anggaran 2020 Karanganyar masih belum menemukan titik terang siapa tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penyidikannya, audit inspektorat Karanganyar menemukan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Kejari menduga tersangka korupsi dana tersebut lebih dari satu orang.
Penanganan dan penegakan hukum kasus korupsi BUMdes Berjo Kecamatan Ngargoyoso oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar akan menjadi contoh bagi 74.961 ( Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan ratus Enam Puluh Satu ) desa di seluruh Indonesia, menjadi kritik agar Pemerintahan di kantor desa di seluruh Indonesia tidak main – main dan seenaknya sendiri dalam menjalankan pemerintahan desa, dan mengelola BUMdes serta menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang telah dipercayakan oleh negara, Pemerintah dan rakyat Indonesia kepadanya, apakah sudah baik dan benar dalam menegakkan supremasi hukum dan Undang – Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kasus ini juga menuai kritik dari Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H. sebagai ketua LSM Lapaan RI dan juga seorang Advokat. Kusumo menilai kasus ini terlalu lambat penanganannya dan berbelit belit sehingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal semuanya jelas dan terang benderang.
“Jika mengamati perjalanan kasusnya, seharusnya Kejari Karanganyar serius menanganinya, sebab ini kasus besar, penyelewengan dana BUMdes itu jelas merugikan banyak pihak”, tutur Kusumo.
Kusumo menambahkan, lamanya penanganan kasus korupsi anggaran BUMdes mengingatkan betapa lemahnya lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi. Tak hanya itu, kasus korupsi BUMdes memberikan stigma negatif warga masyarakat atas kepercayaan terhadap pejabat pemerintahan. Di sisi lain Kusumo mengatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya kasus korupsi dana BUMdes Berjo lebih dari 1,5 miliar.
“Simple, saya cuma pengen tahu siapa saja tersangkanya, sudah itu saja, kenapa lama? Kan sudah jelas di beberapa media massa, Kejari Karanganyar bahwa tersangkanya lebih dari satu orang, ya sudah umumkan saja ke publik!”, jelas Kusumo.
Kusumo kembali mengingatkan Kejari Karanganyar untuk lebih terbuka dan transparan mengungkap siapa tersangka dibalik korupsi dana BUMdes Berjo. (jen)