Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan surat imbauan bagi ASN untuk membeli beras dari petani Sukoharjo. Imbauan itu secara tertulis tertuang dalam surat dari Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Sukoharjo.
Namun, gerakan tersebut menuai kontroversi dari beberapa pihak, salah satunya dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (LAPAAN) – Jateng.
Pasalnya, ketentuan pembelian beraspun cukup rumit. ASN akan dipotong gaji setiap tanggal 1, harga beras sudah ditentukan dengan harga Rp. 11.000/kg, dan ASN tidak diperbolehkan memilih jenis berasnya. Mengingat pengembangan padi jenis IP400 diprediksi produksinya akan melimpah, sehingga langkah tersebut dipilih untuk membantu memberdayakan petani agar perekonomian mereka juga bisa meningkat. Sementara Pemda hanya bisa membantu melalui ASN.
Ketua LSM Lapaan RI-Jateng sekaligus pengacara Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H. turut mengkritik gerakan beli beras tersebut. Kusumo menilai, gerakan ini hanya bentuk arogansi pemerintah.
“Hentikan segera program dan kebijakan jual beli beras di kalangan ASN dengan cara potong gaji tanpa landasan hukum yang jelas!”, tegas Kusumo satu ditemui awak media.
Kusumo menyoroti perihal penunjukan salah satu CV yang terlihat seperti monopoli dagang. Karena menurutnya amanat undang-undang mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya.
“Saya meminta kepada siapa pun yang terlibat di sini, jika tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan untuk dilakukan pengusutan. Terkesan ada monopoli karena menunjuk salah satu CV”, tutupnya. (Jen)