Surakarta – Pemerintah Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional Raja Juli Antoni telah sepakat akan menata ruang dan lahan Sriwedari. Hal tersebut sudah dirembug dalam pertemuannya pada hari Jumat, (14/10/2022).
Pertemuan tersebut diadakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung atau MA, yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Gibran, mewakili Pemkot Solo, terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari. Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada MA Senin, tanggal 15 Agustus 2022. Putusan itu dipublikasikan di website resmi MA.
Pembina Forum Komunitas Sriwedari atau FORKSRI, Dr. BRM KUsumo S.H. M.H., telah lama menyoroti kasus sengketa Sriwedari sejak beberapa tahun lalu. Kusumo mendesak Pemkot segera lakukan revitalisasi dan pembangunan kawasan Sriwedari, agar bangunan bersejarah tersebut tidak terkesan mangkrak dan terbengkalai.
“Saya selaku pembina Forum Komunitas Sriwedari meminta Pemkot Solo segera melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Sriwedari,” ungkap Kusumo saat ditemui wartawan.
Kusumo mengatakan pembangunan atau revitalisasi kawasan Sriwedari bisa dilakukan secara menyeluruh demi kepentingan umum. Apalagi menurut dia langkah itu bisa dikerjakan karena Pemkot Solo punya hak atas tanah Sriwedari.
Pendapat Kusumo merujuk Pasal 57 huruf (a) Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Apalagi Pemkot Solo saat ini selaku pemegang Hak Pakai (HP) 40-41.
“Hal tersebut wajib dan diperbolehkan, serta memiliki hak penuh. Pemerintah Kota Solo jangan ragu-ragu untuk melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Siwedari. Kami dukung penuh Pemkot Solo,” terang Kusumo.
Kusumo berharap semoga Pemerintah Kota Solo sanggup memperhatikan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari komunitas FORKSRI sendiri. Karena pembangunan dan revitalisasi kawasan Sriwedari merupakan ruang publik yang semestinya digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan peningkatan sumber pendapatan ekonomi warga Kota Solo. (jen)