Tahap Penyelidikan Penipuan Bisnis dari Korban WNA Perancis, BRM Kusumo Desak Polsek Klaten Segera Tangkap Pelakunya

oleh -856 Dilihat
banner 468x60

Klaten – Seorang warga Prancis berinisial JP melaporkan rekan bisnisnya yang ada di Klaten lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Akibat kasus tersebut, JP mengaku merugi sekitar 45.000 euro atau setara Rp700 juta.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu disampaikan ke Polres Klaten beberapa waktu lalu. Saat ini, laporan tersebut terus didalami Satreskrim Polres Klaten. Sebagai terlapor yakni J, seorang warga Belanda dan ES, seorang warga Indonesia.

Pengacara kondang, Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H. menjadi kuasa hukum WNA Perancis berinisial JP tersebut mengatakan kasus berawal dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan seorang warga Belanda yang memiliki usaha mebel di Klaten. Kerja sama itu dilakukan pada 2019.

“Jadi warga Belanda ini berada di Klaten dan diduga bekerja sama dengan orang Indonesia untuk memproduksi barangnya. Klien kami sudah memberikan uang muka 45.000 euro atau setara Rp700 juta,” kata Kusumo saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (14/10/2022).

JP diketahui mendirikan perusahaan di Indonesia yang dijalankan bersama dengan ES yang merupakan pengusaha asal Indonesia dan JH WNA Belanda. Setelah ditunggu selama beberapa bulan, barang yang dipesan JP tak kunjung dikirimkan. Karyawan warga Prancis itu yang ada di Klaten lantas mengecek ke tempat produksi mebel yang berlokasi di Kecamatan Ceper. Dari pengecekan, ternyata barang yang dipesan belum dibuatkan. Kusumo mengaku kliennya telah melakukan berbagai upaya termasuk menghubungi keduanya baik melalui telepon, email hingga mengunjungi langsung. Sayangnya, upaya itu sia-sia. Korban tak mendapat respons dan idtikat baik.

“Kami mohon proses hukum ini tetap dijalankan. Jangan sampai kasus seperti ini berpengaruh pada kepercayaan pembeli dari luar negeri terhadap produk UMKM di Indonesia, khususnya Klaten,” tutur Kusumo.

Kusumo berharap kasus ini dapat ditangani segera oleh pihak Kepolisian, mengingat ini akan berdampak pada perkembangan dan daya jual serta ekspor barang barang kualitas baik dari pabrik maupun UMKM.(jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *