Kerja Bakti Pemkot Solo, Resik-Resik Taman Sriwedari Hari Minggu yang Akan Datang Adalah Langkah Benar dan Tepat, Ini Pendapat : BRM Kusumo Selaku Pembina FOKSRI

oleh -1564 Dilihat
banner 468x60

Surakarta – Kerja Bakti Dengan Tema “HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI” atau
“RESIK – RESIK TAMAN SRIWEDARI SURAKARTA” program dari Pemerintah Kota Surakarta akan diadakan pada hari Minggu, 6 November 2022, pukul 07.00 WIB. Dengan titik kumpul apel bersama di halaman eks Graha Wisata Niaga.

Acara tersebut sangat diapreasi oleh Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H. selalu pembina Forum Komunitas Sriwedari atau FORKSRI. Acara akan bertitik di halaman Eks Graha Wisata Niaga dan akan diikuti kurang lebih 1500 orang dengan membawa peralatan kebersihan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/PDT/2022 dijelaskan bahwa dalam memberikan kepastian hukum bahwa kedudukan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pemegang sertifikat hak pakai secara sah yaitu :
1. Sertifikat Hak Pakai Nomor 26/Kelurahan Sriwedari;
2. Sertifikat Hak Pakai Nomor 00046/Kelurahan Sriwedari;
3. Sertifikat Hak Pakai Nomor 40/Kelurahan Sriwedari;
4. Sertifikat Hak Pakai Nomor 41/Kelurahan Sriwedari
– Kita harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085
K/PDT/2022 tersebut yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surakarta masih tetap sebagai pemegang hak pakai yang sah
secara hukum.
– Terkait Pemerintah Kota Surakarta mengadakan acara RESIK-
RESIK TAMAN SRIWEDARI KOTA SURAKARTA dengan tema “
HADARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI ”, Dr. Kusuma Putra,
S.H., M.H. mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surakarta tersebut.
– Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. juga berpendapat apa yang dilakukan
Pemerintah Kota Surakarta dengan melaksanakan RESIK-RESIK
TAMAN SRIWEDARI KOTA SURAKARTA dengan tema “
HADARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI ” tersebut telah sesuai
dengan kewajiban pemegang hak pakai, hal ini merujuk Pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun,
Dan Pendaftaran Tanah maka sebagaimana diatur dalam Pasal 57
yaitu “ Pemegang hak pakai berkewajiban (a). melaksanakan
pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak
diberikan; (b). memelihara Tanah, termasuk menambah
kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga
kelestarian lingkungan hidup; (c). menjaga fungsi konservasi
sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; (d). mematuhi
ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
(e). melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan
dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan
umum; dan (f). menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau
pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.”
– Bahwa Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah maka sebagaimana
diatur dalam pasal Pasal 49 ayat (3) yaitu “Hak pakai selama
dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan kepada (a). instansi Pemerintah Pusat; (b). Pemerintah
Daerah” dan pasal 52 ayat (2) yaitu “Hak pakai selama dipergunakan
diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan
dan dimanfaatkan.
– Bahwa berdasar pada ketentuan hukum tersebut diatas maka Dr.
Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang dilakukan
Pemerintah Kota Surakarta dengan melaksanakan RESIK-RESIK
TAMAN SRIWEDARI KOTA SURAKARTA dengan tema “
HADARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI ” adalah benar, tepat
dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagai pemegang
hak pakai yang sah.

Dr. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Surakarta atas penyelenggaraan kegiatan tersebut karena Pemerintah Kota Surakarta telah memenuhi kewajibannya sebagai Pemegang Hak Pakai yang sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu merawat, menjaga dan memelihara Taman Sriwedari. (jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *