Solo – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan NO.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak. Tentunya dikarenakan pengubahan ambang batas ambang batas umur kandidat pencalonan kepala dan wakil kepala di Pilkada serentak 2024.
Hal ini tentunya membuat geram publik. Pada tanggal 26 Agustus 2024, mahasiswa BEM seluruh Indonesia menggelar orasi besar besaran. Seperti di Gedung DPR Senayan, Jakarta, dan tentunya diikuti oleh mahasiswa BEM dari Solo, yang menggelar aksinya di Balaikota dan juga kantor DPRD Surakarta.
Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H., pengacara kondang yang juga merupakan Calon Wakil Walikota Solo, kembali turun ke jalan bersama organisasi Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi atau GPRAK. Kusumo sudah lama menjadi orator, demonstran yang aktif dan lantang menyuarakan orasinya di beberapa aksi demonstrasi di kota Solo.
Kusumo mengikuti aksi tersebut selama 3 hari berturut-turut mulai dari tanggal 26 hingga 28 Agustus 2024. Tak hanya Kusumo, ada beberapa politisi dari Partai PDIP juga seperti Muchus Budi Rahayu, Muhammad Taufiq, serta aktivis 98 Ibnu Kurniawan. Dalam hal ini, mereka tidak menggunakan identitas partai, namun memakai nama pribadi masing-masing.
Masa aksi dari GPRAK membawa kain sablon bertuliskan gerakan “aku sudah tidak percaya kamu”. Hal ini didukung dengan berkobarnya Kusumo disaat menyampaikan bentuk orasinya di depan Gedung DPRD pada Rabu siang, (28/08/2024).
“Kepada saudara-saudara yang ada di gedung DPRD, jangan lupa agar bisa keluar menemui rakyatmu, hari ini rakyatmu datang di tempat terhormat ini, untuk meminta sikapmu terhadap keadaan bangsa ini, bangsa ini sedang carut marut,” tutur Kusumo
Dalam orasi kali ini, Kusumo mendesak kepada DPRD Kota Solo untuk keluar menemui para demonstran. Sebagaimana menurutnya, hal ini sebagai wujud pejabat publik yang wajib mau mendengarkan aspirasi masyarakat. (jen)