Grobogan – Kisah pilu terjadi pada salah satu guru di SD 2 Pandan Harum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Purwodadi, R umur 42 tahun. R, merupakan guru yang ditetapkan Polres Grobogan menjadi tersangka pelecehan seksual/pencabulan terhadap muridnya sendiri yang di bawah umur kelas 1 SD berumur 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, laporan terkait kasus tersebut diterima, Sabtu (12/10/2024). Dia mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya kesakitan saat buang air kecil dan tidak masuk sekolah selama 2 hari.
Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB menggelar sidang Pra Peradilan pada Kamis siang, 12 Desember 2024, dan sidang tersebut merupakan sidang pertama kali digelar. Namun sayang, pihak termohon dari Polsek Gabus, serta Polres Grobogan tak hadir/mangkir dalam sidang tersebut. Pengadilanpun menunda sidang Pra Peradilan jadwal sidang pada tanggal 17 Desember 2024.
Dr. BRM Kusumo Putro S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum tersangka, kecewa dengan mangkirnya pihak dari Polsek Gabus serta Polres Grobogan. Kusumo menjelaskan, hal ini merupakan kerugian terhadap terduga tersangka R dalam mendapatkan keadilan hukum.
“Kami sangat kecewa yaa karena pihak termohon tidak hadir, harusnya bisa dihadiri kedua belah pihak agar gamblang, pada akhirnya digelar pada 17 Desember 2024, dan tentunya ini jadi terkesan molor dan membuat klien kami ” R” sulit mendapatkan kepastian hukum”, tutur Kusumo.
R, merupakan sosok guru yang sudah berjuang selama 18 tahun lamanya. Figurnya yang sederhana, tak menyurutkan R dalam menggapai cita-citanya menjadi guru, yang hanya berpenghasilan 150.000 perbulan untuk menghidupi sang istri dan anaknya dari honorer. Dan R sangat bersyukur karena telah diangkat sebagai ASN dari PPPK sekitar 5 bulan yang lalu.
Namun nasib berkata lain, R dituduh sebagai tersangka pencabulan muridnya sendiri, yang membuat keluarga R menahan getirnya. Saksi-saksi dari rekan gurupun mengakui bahwa R tidak pernah melakukan hal tersebut sebelumnya. Pasalnya, R datang dari sosok yang lugu, pria desa, dan juga memiliki track record yang bersih (tidak ada kasus apapun).
R mendekam di tahanan Rutan Kelas II Grobogan selama 2 bulan. Pelaku pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan pasal pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliyar, dan tambahan ancaman penjara 1/3 sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.
Keluarga tersangka R, menemui Kusumo dan tim, untuk memohon bantuan hukum. Dengan derai air mata, sang istri R bersaksi di hadapan tim kuasa hukum Kusumo bahwa R tak pernah melakukannya. Ia yakin pelecehan tersebut tidak pernah terjadi.
Hal ini tentu menggugah hati nurani Kusumo dan tim untuk membantu dan terus mengawal R dalam mendapatkan keadilan. Menurut Kusumo, dari kesaksian para keluarga dan rekan guru, ia tidak yakin R merupakan predator anak, karena track recordnya yang bersih selama 18 tahun mengajar.
“Tentunya kami menentang keras tindakan pelecehan seksual atau pencabulan, baik anak ataupun perempuan, namun disini, kami datang untuk kemanusiaan, kami datang dari hati nurani, sosok R yang betul betul berjuang menjadi guru selama 18 tahun, tidak pernah ada kasus demikian, dan pihak terlapor/tersangka tidak diizinkan speak up,” papar Kusumo.
Kusumo meyakini, bahwasanya predator anak, sudah terlihat semenjak awal berdinas, dan tentunya memiliki korban 2 sampai 3 anak bahkan lebih. Dan Kusumo menyayangkan, tidak ada pihak LBH dari PGRI yang mengawal kasus tersebut.
Kusumo berharap, agar Pengadilan tidak menyidangkan tersangka R terlebih dahulu sebelum sidang Pra Peradilan dapat terpenuhi dari kedua belah pihak. “Saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB untuk tidak menyidangkan saudara R terlebih dahulu sebelum sidang Pra Peradilan kami selesai, agar client kami mendapatkan keadilan dan haknya,” tutup Kusumo. (jen)