Karanganyar – Sejumlah warga Dusun Pandan Lor RW 14 Desa/Kecamatan Karangpandan meminta agar tiga rumah indekos di lingkungan setempat ditutup lantaran aktivitas penghuninya dianggap meresahkan, yang diduga adanya prostitusi online.
Ketua RW 14 dan beberapa perwakilan warga tersebut mendatangi kantor Hukum Dr. BRM Kusumo Putro S.H., M.H., yang merupakan pengacara kondangan Kota Solo, untuk meminta bantuan hukum terkait dengan hal tersebut. Setelah melalui koordinasi, Kusumo dan tim akhirnya mendatangi para warga di Desa Pandan Lor RW 14.
Perjanjian tersebut disepakati dalam mediasi yang berlangsung di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (24/12/2024). Tiga poin kesepakatan itu akan dituangkan di surat pernyataan berkekuatan hukum di hadapan notaris.
“Dari sebelumnya indekos harus diubah menjadi kontrakan minimal sewa enam bulan. Lalu, keluarga pemilik indekos meminta maaf. Ketiga, dituangkan dalam surat kesepakatan di hadapan notaris,” kata Ketua RW 14 Pandan Lor, Sugianto.
Kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa pemilik indekos bersedia meminta maaf kepada warga Desa Pandan Lor RW 14 dan melaporkan identitas setiap penghuni kepada RT dan RW sesuai dengan kesepakatan dan prosedur yang telah ditentukan.
Dalam mediasi tersebut telah hadir Kusumo dan tim hukum, pemilik indekos, jajaran Forkopinda, Kapolsek Karangpandan, Danramil Karangpandan, Kepala Satpol PP, jajaran Pemkab Karanganyar, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakikan karang taruna, serta ratusan warga Pandan Lor yang ikut memadati Aula mediasi.
Sugianto juga akan berjanji membredel spanduk tentang penolakan maksiat indekos di setiap jalan apabila sudah ada kesepakatan yang terealisasikan. “Kami pasti mengawal hasilnya sampai terealisasi semua yang tertuang dalam kesepakatan bersama. Spanduk-spanduk berisi penolakan indekos maksiat akan kami lepas semua,” katanya.
Spanduk-spanduk terpasang di 10 lokasi di Pandan Lor, sebagai reaksi warga terhadap keberadaan dua indekos milik warga setempat dan satu indekos milik investor luar. Tempat usaha itu berdiri tanpa diketahui siapa identitas penyewa kamarnya. Wajah-wajahnya pun silih berganti.
“Persoalan hukum tidak dilanjutkan. Yang penting kerukunan warga Pandan Lor. Terkait pengiriman surat dari keluarga pemilik indekos ke sejumlah instansi, mereka sudah meminta maaf,” tutur Kusumo saat ditemui media.
BRM Kusumo sebagai kuasa hukum Warga Pandan Lor RW 14 mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dari Pemkab Karanganyar, Danramil serta Kapolsek Karangpandan, bagian hukum Kabupaten Karanganyar, yang telah menangani persoalan tersebut.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Karangpandan yang mengundang secara resmi Luhan pemilik indekos dan perwakikan warga RW 14, masalah ini dapat terselesaikan dengan tanggap, cepat dan sigap, dan juga untuk pak Camat terima kasih sudah memfasilitasi jalannya mediasi tersebut di Aula Kecamatan Karangpandan,” tutup Kusumo. (jen)