Jaksa Masuk pesantren, Ratusan Santri ponpes Al hidayah LDII harus melek hukum

oleh -692 Dilihat
oleh
banner 468x60

Karanganyar, Sindosolo.news –  Salah satu sosialisasi hukum dengan program Jaksa masuk pesantren,230 santri harus paham tentang hukum, Kamis(9/02/23).

Program kerja Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Karanganyar tahun 2023, jalin sinergitas antara LDII dengan Kejaksaan diprogramkan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren.

Dalam kegiatan kali ini di arahkan untuk Penyuluhan Hukum bagi santri Ponpes binaan LDII di Ponpes Al Hidayah Ganoman, Koripan, Matesih Karanganyar, yang melibatkan Ratusan Santri Ponpes Al Hidayah Ganoman, Ponpes Al Mukhklishin Tegalgede, Ponpes Syifaul Qulub Jumapolo, SMP Boardingscool Al Amanah, pengurus PC LDII Matesih, pengurus DPD LDII Karanganyar jumlah 230 peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar M. Zuhri, S.H., M.H menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas hubungan baik antara LDII dengan Kejaksaan.

Memberikan pemahaman kepada Santri tentang arti pentingnya hukum bagi masyarakat pesantren dan pemangku kepentingan.

“Dengan adanya kegiatan tersebut setiap santri dapat mengerti dan memahami hal hal yang bersentuhan dengan hukum dan mengetahui solusi yang di hadapinya,”katanya.

Hal senada juga di ungkapkan, Suwanto. S.Pd pengasuh ponpes Al hidayah Ganoman Memberikan pemahaman kepada santri tentang dampak dari perbuatan yang melawan hukum baik sisi akibat perlawanan dan hukumnya.

” Ini akan mengajarkan hukum sejak dini kepada santri agar selalu mematuhi hukum yang berlaku, agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti perkelaian, perbuatan main hakim, perbuatan bulliying dan sejenisnya,” katanya.

Melalui kegiatan ini di harapkan memberikan pemahaman agar santri memiliki Akhlaqul karimah, berbudi pekerti serta mematuhi semua hukum yang berlaku termasuk mentaati peraturan dalam kehidupan pesantren sehingga tercipta ekosistem pesantren yang harmonis dan bebas dari jeratan hukum.( Din/goesobie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *