LSM LAPAAN RI-Jateng Kirim Surat ke DPRD Sukoharjo Minta Dengar Pendapat Tahap ke 2 Terkait Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Segera Digelar

oleh -1151 Dilihat
banner 468x60

Sukoharjo – Warga desa dan
Pemerintah desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo digegerkan dengan tanahnya yang diduga dicuri oleh mafia tanah.

Tanah tersebut tercatat secara sah dalam buku bondo desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo sejak sekitar tahun 1988
dengan nomor persil 130 patok nomor 79. Dalam buku bondo desa tercatat atas nama Sarjono seluas kurang lebih 3.000 m2, yang mana sejak tahun tersebut tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.

Tanah yang merupakan aset pemerintah desa gedangan tersebut dirasakan oleh warga desa dan pemerintah desa Gedangan. Hilangnya tanah dirasakan sejak diperintahkannya penghapusan tanah tanah dari dalam buku bondo desa pada tanggal 4 Januari 2018. Kemudian secara fakta tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik seseorang.

Dalam mengatasi kasus tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo menggelar program Dengar Pendapat atau Hearing. Hal ini diapresiasi langsung oleh Ketua Umum LSM Lapaan RI- Jateng Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H. dan juga advokat saat berkunjung di kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo. Kusumo berterima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo atas diselenggarakannya program tersebut yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 September 2022, dan terselenggara dengan lancar dan aman.

“Saya sudah bertemu dengan bapak Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, dan saya mengapresiasi program Dengar Pendapat atau Hearing, namun sampai saat ini belum ditemukan yaa untuk titik terang dan solusi atas kasus tersebut,” terang Kusumo.

Kusumo telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari narasumber dari program Dengar Pendapat, sebagaimana berikut kesimpulannya yaitu :
1. Dugaan kejahatan korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
2. Dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Dugaan kejahatan suap dan gratifikasi yang melanggar :
a. Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).                                           4. Dugaan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen yang
melanggar:
a. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman palaing lama 6
tahun penjara.
b. Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8
tahun penjara.
5. Dugaan kejahatan Pencurian sebagimana diatur dalam Pasal 362
KUHP dengan ancaman hukuman penjara palaing lama 5 tahun.
6. Dugaan Kejahatan Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam
pasal 385 KUHP ancaman penjara palaing lama 4 tahun.

Terkait dengan wewenang pejabat publik, Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara /
daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 2020 mengatur tiga pihak dalam proses ruislag
yakni Walikota/bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah. Berdasarkan aturan hukum tersebut maka kami
meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo dalam hearing yang ke-2 turut mengundang Bupati, Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo. Dikarenakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo adalah menjaga semua aset tanah titipan negara yang ada di wilayah kabupaten Sukoharjo.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara / daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 dalam Pasal 55 ayat (2) yang pada intinya “Pemindahtanganan
Barang Milik Negara dan/atau Daerah dilakukan setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Artinya bahwa berdasarkan pada aturan, fakta serta peristiwa hukum tentang adanya dugaan hilangnya tanah kas desa milik Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang tercatat secara sah dalam buku bondo desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo sejak sekitar tahun 1988 dengan nomor persil 130 patok nomor 79 dalam buku bondo desa tercatat atas nama Sarjono seluas kurang lebih 3.000 m2, LSM Lapaan RI-Jateng memohon kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk memfasilitasi program Dengar Pendapat tahap ke 2.

“Kami mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk memfasilitasi program Dengar Pendapat atau Hearing tahap ke 2 (dua) bersama dengan pihak terkait,” tutur Kusumo.

Kusumo berharap agar kasus ini dapat segera ditangani dan tersangka segera diproses secara hukum, mengingat LSM Lapaan RI-Jateng telah berjuang mengembalikan aset tanah warga desa Gedangan setempat dan juga milik Pemkab Sukoharjo secara sah. (jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *