Sukoharjo – Ketua Umum LSM Lapaan RI-Jateng, Dr. BRM Kusumo S.H. M.H beserta staffnya kembali datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai penyerahan pendapat hukum tentang tanah yang raibnya tanah Bondo Deso Gedangan menjelang program “Dengar Pendapat” atau Hearing tahap ke-2 pada 26/10/2022.
Kedatangan Kusumo dampingi Sekjen Wisnu Tri Pamungkas beserta dengan tim hukum lainnya sebagai bentuk perjuangan untuk warga Bondo Deso Gedangan dalam mengusut tuntas kasus tanah yang dijual secara ilegal.
Surat pendapat hukum LAPAAN RI di terima langsung oleh Kasiintel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo di ruang pelayanan terpadu.
Dr. BRM Kusuma Putra, S.H, M.H mendesak Kejari Sukoharjo untuk bisa menindak lanjuti dugaan hilangnya tanah kas Banda Desa Gedangan. Sekaligus memeriksa pihak pihak yang di anggap mengetahui dan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Sementara itu terkait dengan hearing yang pertama, Kusumo meyakini banyak sekali dugaan pelanggaran hukum. Oleh karena itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo Kusumo berharap agar kasus ini cepat diusut secara tuntas.
“Siapapun yang terlibat semoga segera diproses hukum, dan semoga tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini,” tutur Kusumo.
Kusumo akan terus monitoring perkembangan kasus hilangnya aset tanah tersebut. Menurut Kusumo, kasus ini tergolong berat, dan akan menjadi momok bagi negara hukum apabila tidak diusut secara transparan. (jen)