SUKOHARJO, SINDOSOLO.NEWS – Puluhan warga Sukoharjo dengan didukung mahasiswa Solo raya pada mendatangi Pengadilan Negeri Sukoharjo (PN Sukoharjo) Kamis, 9 Maret 2023, untuk mendaftarkan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) dengan tergugat yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Gugatan ini diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT RUM karena telah menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang.
Warga yang mengajukan gugatan class action ini berjumlah 185 yang diwakili oleh dua warga terdampak dan di dampingi oleh Tim Advokasi Melawan Bau Busuk (Sumbu Sukoharjo) yang terdiri dari LBH Semarang, YLBHI, dan Net Attorney.
Sejak awal beroperasi pada tahun 2017, PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) Pabrik yang memproduksi serat rayon yang terletak di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, terus mengeluarkan bau busuk yang menyengat dan sangat mengganggu masyarakat yang tinggal disekitar PT RUM.
Bau busuk seperti telur busuk dan septic tank yang terus dikeluarkan dan dihirup warga tersebut membuat warga sakit pusing, sesak nafas, mual, dan kehilangan konsentrasi dan sangat mengganggu aktivitas warga seperti bekerja, belajar, beribadah, maupun beristirahat.
Selain pencemaran udara, PT RUM juga menyebabkan pencemaran air dengan membuang limbah ke Sungai Gupit yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk melawan pencemaran PT RUM tersebut, mulai dari aksi massa di depan PT RUM maupun di Pemerintahan Sukoharjo, Mediasi, laporan ke Lembaga negara ditingkat kabupaten, provinsi, kementerian, bahkan sampai ke DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. Bahkan pada tahun 2018, beberapa warga dan mahasiswa yang melakukan penolakan dan perlawanan terhadap Pencemaran PT RUM di kriminalisasi dan dipidanakan oleh PT RUM.
Sudah lima tahun lebih PT RUM menimbulkan dampak lingkungan hidup. Namun tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik dari PT RUM sendiri maupun dari pemerintah yang memiliki kewenangan.
Melihat tidak ada keseriusan dari PT RUM maupun Pemerintah dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat PT RUM tersebut, maka warga terdampak pencemaran memutuskan untuk mengajukan gugatan ini class action.
Melalui gugatan ini, warga meminta agar Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian yang selama ini dialami warga. Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp. 499.500.000 dan ganti kerugian immateriil sebesar 1,85 triliun rupiah. Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga.
Selain itu, warga juga meminta agar majelis hakim memerintahkan PT RUM untuk ke depan menghentikan bau busuk dan pencemaran lingkungan./OG.red.