Simak Hasil Audit Inspektorat Solo Terkait Pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang Yang Diduga Bertentangan dengan Perundang-Undangan

oleh -1103 Dilihat
banner 468x60

Surakarta – Inspektorat Kota Surakarta menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terkait Laporan Hasil pemeriksaan terhadap Pasar Ikan Oprokan Balekambang  kepada media massa. Hal ini mengundang kekecewaan dari Ketua LSM LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra,S.H., M.H. yang sangat menyayangkan pernyataan dan laporan hasil pemeriksaan tersebut pada Senin, (29/05/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut maka Ketua LSM LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat bahwa Audit yang dilaksanakan tersebut tidak menganalisis fakta hukum dengan aturan hukum yang terkait secara menyeluruh, sehingga dugaan pelanggaran hukum dan dugaan perbuatan wanprestasi atas pemanfaatan Mitra KSP dalam pengelolaan pasar ikan higienis Balekambang yang berubah menjadi praktek pasar ikan oprokan Balekambang tersebut menjadi sebatas pelanggaran ringan yang bersifat administratif, sertahal ini
sangat mencederai tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban umum.

Ketua LSM LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat pengelolaan pasar ikan higienis oleh Mitra KSP yang kemudian menjadi praktek pasar ikan oprokan balekambang adalah perbuatan yang diduga
melanggar hukum dan diduga juga merupakan perbuatan wanprestasi. Hal ini
didasarkan pada beberapa fakta hukum yaitu :

  1. Bahwa mitra KSP ditetapkan melalui proses lelang, dalam perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Pasar Ikan Balekambang, Mitra KSP berkewajiban untukTidak memindahtangankan pengelolaan/pemanfaatan tanah, bangunan Pasar Ikan Balekambang beserta peralatannya kepada Pihak lain. hal ini diatur dalam Perjanjian KSP pada pasal 5 ayat (4) huruf (j) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Mitra KSP wajib untuk Tidak memindahtangankan pengelolaan/pemanfaatan tanah, bangunan Pasar Ikan Balekambang beserta
    peralatannya kepada Pihak lain dalam bentuk apapun juga, baik untuk keperluan yang sama atau dijadikan agunan/jaminan dalam suatu transaksi
  2.  Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Mitra KSP adalah satu satunya pihak
    yang diberikan kewenangan untuk memanfaatkan bangunan tanah dan seluruh area Pasar Ikan Higienis balekambang tersebut untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa pedagang ikan selain mitra KSP tidak berhak memanfaatkan bangunan , tanah atau fasilitasapapun di area pasar ikan higienis balekambang dengan alasan apapun apalagi para pedagang ikan secara oprokan tersebut berjualan di area parkir, hal ini juga bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 Perjanjian KSP yang mana pemanfaatan bangunan, peralatan dan fasilitas lainnya sesuai dengan peruntukannya.
  3. Bahwa selama ini Dinas Perdagangan Kota Surakarta tidak pernah menarik retribusi terhadap para pedagang ikan oprokan di balekambang ini juga menjadi salah satu bukti bahwa pasar oprokan tersebut diduga ilegal.
    Seharusnya jika itu dianggap pasar dan legal maka Dinas Perdagangan Kota Surakarta wajib menarik retribusi terhadap para pedagang ikan oprokan tersebut untuk bisa menjadi sumber Pendapatan Daerah Kota Surakarta. Padahal dalam praktiknya diduga Mitra KSP telah menarik Biaya lelang untuk pemesanan lapak sebesar Rp. 20.000.000,- hingga Rp. 25.000.000,- yang dibayarkan diawal sebelum menempati lapak , diduga juga menarik sewa lapak kepada para pedagang ikan oprokan dibalekambang tersebut sebesar
    Rp. 5.000.000.- per tahun yang dibayar setiap 2 tahun sekali yang ditulis dalam perjanjian tersendiri dengan pedagang ikan tersebut yang diduga tidak diketahui dan tidak mendapat persetujuan dari Dinas terkait, serta menarik biaya iuran harian sebesar Rp. 60.000,- per hari.
  4. Bahwa pernyataan Mitra KSP yang disampaikan dalam wawancara dalam jumpa pers dengan media beberapa waktu lalu yang pada pokoknya adalah Mitra KSP menyatakan telah melakukan pembayaran kontribusi tidak tetap berupa pembagian keuntungan yang tidak dilaksanakan setiap tahun dan
    justru melakukan pembayaran kontribusi tidak tetap setiap 5 tahun sekali, hal ini jelas bertentangan dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mencabut
    Permendagri No 17 Tahun 2007. Bahwa dalam kedua peraturan tersebut telah mengatur pasal yang pada pokoknya Mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP yang harus dilakukan setiap tahun selama jangka waktu KSP. Terkait hal tersebut KETUA LAPAAN RI
    JAWA TENGAH DR. BRM KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. juga berpendapat bahwa dalam perjanjian KSP tidak mengatur tentang pembayaran harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, namun jika ada pasal dalam perjanjian yang kemudian diinterpretasikan bahwa perjanjian tersebut mengatur pembayaran kontribusi tidak tetap berupa pembagian keuntungan dilakukan setiap 5 tahun sekali maka perjanjian tersebut selayaknya dapat kita duga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang mengatur atas hal tersebut.
  5. Bahwa mengingat jika ada hal ketentuan – ketentuan dalam kerjasama pemanfaatan yang dilanggar maka sebagaimana diatur pasal 10 ayat (1) perjanjian mitra KSP yang manyatakan “PARA PIHAK melakukan
    wenprestasi apabila : (a). lalai atau tidak dapat memenuhi syaratsyarat/ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian kerjasama ini. (b). melakukan tindakan hukum yang menurut ketentuan Perjanjian Kerjasama ini
    dapat mengakibatkan kerugian material.” Bahwa berdasarkan pada hal tersebut maka Ketua LSM LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat bahwa Mitra KSP diduga telah melakukan wanprestasi yang berdampak pada kerugian Negara secara materiil.
  6. Bahwa dengan tidak dibayarkannya kontribusi tidak tetap berupa pembagian keuntungan tersebut seharusnya kerja sama pemanfaatan (KSP) dihentikan bukan malah dibuat perjanjian adendum, Ketua LAPAAN RI-Jateng DR. BRM KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. mempertanyakan apa
    tujuan dari adendum ini sebenarnya. Kusumo juga menanyakan apakah untuk menjadikan
    pembenaran suatu perbuatan – perbuatan yang selama ini dianggap sebagai
    dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran dalam perjanjian Kerja Sama
    Pemanfaatan tersebut.
  7. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 190 Ayat (2) yaitu “Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal mitra KSP: a. tidak
    membayar kontribusi tetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; b. tidak membayar pembagian keuntungan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sesuai perjanjian KSP; Atau c. tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSP.” Bahwa atas hal tersebut Ketua LSM LAPAAN RI-Jateng DR. BRM KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. juga berpendapat bahwa Pemerintah Kota Surakarta seharusnya segera menutup dan memutus kontrak perjanjian
    pemanfaatan barang milik daerah berupa pasar ikan higienis balekambang dan pasar ikan oprokan balekambang, seharusnya Pemerintah Kota Surakarta juga bisa menutut ganti kerugian baik secara perdata maupun laporan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah
    diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dan diatur dalam pasal 93 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi
    pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lalu terkait pada pembongkaran mushola dan pagar, Kusumo juga memberikan beberapa rincian pelanggaran diantaranya :

  1. Mitra KSP Merubah dan/atau membongkar Fungsi Bangunan dan/atau Fasilitas berupa mushola di Pasar Ikan Balekambang Yang Tidak Sesuai Peruntukannya yaitu untuk berjualan ikan secara oprokan, dan diduga membongkar pagar di area Pasar Ikan Higienis Balekambang diduga untuk disewakan kepada Pedagang
    Ikan untuk berjualan secara oprokan, KETUA LAPAAN RI JAWA TENGAH DR. BRM KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. berdasar pada fakta hukum dan bukti bahwa memang Mushola tersebut digunakan untuk berjualan ikan oleh pedagang ikan dan sebagian tembok dari bangunan mushola tersebut juga
    diduga telah dilakukan pembongkaran untuk tempat berjualan pedagang ikan. Bahwa jika disampaikan oleh inspektorat bahwa hal tersebut diijinkan oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan secara lisan padahal seharusnya semua ijin harus dituangkan dalam surat tertulis serta telah dilakukan pengawasan. Ketua LAPAAN RI_Jateng DR. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat menyayangkan Pernyataan Inspektorat yang menyatakan bahwa atas dugaan pembongkaran Mushola dan pagar untuk disewakan kepada para pedagang ikan dan menyewakan are parkir di pasar ikan higienis balekambang untuk berjualan secara oprokan tersebut bukanlah pelanggaran hukum dan wanprestasi melainkan hanya pelanggaran adminsitrasi.
  2. Bahwa Ketua LAPAAN RI-Jateng DR. BRM KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. juga sangat menyayangkan Pernyataan pernyataan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan perikanan yang mengatakan bahwa atas dugaan pembongkaran Mushola dan pagar untuk disewakan kepada para pedagang ikan dan menyewakan area parkir di pasar ikan higienis Balekambang kepada pedagang ikan dan penarikan biaya sewa serta iuran kepada para pedagang ikan oleh Mitra KSP adalah bukan merupakan
    pelanggaran perjanjian kerjasama pemanfaatan.
  3. Bahwa dalam hal pengawasan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi “Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku” dan Sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pada pasal 1 angka 3 tentang definisi “Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang
    dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
  4. Atas ijin dan pengawasan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam hal dugaan Pembongkaran Mushola dan pagar tersebut, Ketua LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra,
    S.H., M.H. mempertanyakan apa yang menjadi dasar diperbolehkannya pembongkaran tersebut. Jika hal ini dipandang sebagai penghapusan aset, apakah sudah melalui prosedur ketentuan penghapusan aset yang
    sesuai dengan aturan hukum bahwa Ketua LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. juga mempertanyakan bahwa jika penghapusan aset tidak dihitung secara tepat apakah tidak
    berdampak pada kerugian negara. Mengingat bahwa pasar ikan higienis
    balekambang tersebut merupakan barang milik daerah.

Dan terakhir Kusumo menjelaskan tentang aspek kerugian aset negara seperti :

  • Dinas Pertanian , Ketahanan Pangan dan Perikanan serta mitra KSP, Sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pada Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian Negara/daerah akibat
    kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/
    daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dan diduga juga bertentangan dengan Undangundang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan Undang –
    Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
    atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
    puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
    rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” dan
    pada Pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan
    menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
    menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
    karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
    perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
    pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
    tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
    rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Didasarkan pada Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa Maksud Pengelolaan Barang Daerah adalah diantaranya untuk Mengamankan barang milik daerah , Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah tetap tertib, efektif dan efisien , apabila setiap orang boleh mendirikan pasar tanpa melalui prosedur yang benar maka apa gunanya ada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Pasar Tradisional , Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. oleh karenanya Ketua LAPAAN RI-Jateng DR. BRM Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat bahwa seharunya Pemerintah Kota Surakarta segera menutup Pasar Ikan Oprokan Balekambang dan mencari alternatif lokasi yang sesuai dengan Perda Kota Surakarta maupun Peraturan Perundang – undangan lainnya sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang diatur dalam Perda Kota Surakarta
maupun dalam Peraturan Perundang – undangan lainnya.

Harapan Ketua Umum LSM LAPAAN R-Jateng DR. BRM Kusuma Putra S.H. M.H., adalah meminta kepada Inspektorat Kota Surakarta untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka tentang rekomendasi atau usulan yang disampaikan kepada Wali Kota Surakarta dan Wakil Walikota Surakarta terkait Hasil Pemeriksaan yang dilakukan di Pasar Ikan Balekambang. Inspektorat Kota Surakarta diharapkan tidak hanya menyampaikan kepada
publik bahwa dipasar ikan balekambang tidak ada pelanggaran hukum dan hanya pelanggaran administrasi supaya publik tidak bingung dan bertanya tanya terhadap informasi yang berkembang selama ini. (jen/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *